Minggu, 10 Januari 2010

bank century, cicak and buaya, lengkap

BAB I

PENDAHULUAN

Suatu lembaga hukum merupakan ujung tombak keberhasilan pemerintahan suatu Negara khususnya Indonesia. Suatu lembaga hukum di dalam suatu pemerintahan yang ideal harus jauh dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. Lembaga-lembaga hukum harus tegas dalam aturan yang telah ada sehingga hukum benar-benar dapat di tegakkan di dalam suatu pemerintahan yang ideal. maka seluruh lapisan masyarakat menginginkan terciptanya hukum yang adil yang tidak kenal bulu menumpas setiap kasus. Lembaga-lembaga hukum ini harus benar-benar diawasi sehingga dapat tercipta hubungan positif bagi setiap elemen-elemen yang berhubungan di dalamnya pembinaan dan pengembangan elemen-elemen lembaga dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan agar mencapai mutu yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
Penyusunan makalah ini merupakan bentuk respon terhadap pemerintahan , paling tidak kehadirannya mengingatkan kita betapa pentingnya peranan lembaga hukum di Tanah Air kita. Sehingga saatnya nanti segala yang di cita-citakan masyarakat dapat memberikan yang terbaik bagi pemerintahan kita melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman. Itu semua akan terjadi manakala kita mau belajar dari yang sudah ada.

A. Latar Belakang
1. Kasus bail-out Bank Century dan segala persoalan teknis dan "bola liar politik"-nya (November 2008). Individu-individu yang terkait adalah para pengambil kebijakan (KSSK). Lembaga yang diharapkan ikut mengurainya adalah BPK (audit keuangan negara), KPK (terkait kerugian uang negara dan gratifikasi), DPR (proses politik seputar pengambilan kebijakan).
2. Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azahar (Maret-Mei 2009). Para pelakunya sedang diadili. Lembaga yang menangani adalah kepolisian, kejaksaan, dan kekuasaan kehakiman.
3. Kasus kecurigaan KPK pada proses upaya penarikan dana salah satu nasabah Bank Century pasca-bail-out - April 2009. Individu-individu yang terkait adalah Lukas dan Susno Duadji. Lembaga yang (sedang) menangani kasusnya adalah KPK.
4. Kasus tuduhan penyuapan atau pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) atas Anggoro-Anggodo (Agustus 2009). Individu yang terkait adalah para pimpinan KPK (Bibit dan Chandra). Ini berarti kita tetap membuka kemungkinan bahwa kasus penyuapan atau pemerasan ini memang ada. Lembaga yang sedang menangani adalah kepolisian dan kejaksaan.
5. Kasus dugaan kriminalisasi dan konspirasi mafia peradilan untuk menjerat Bibit dan Chandra atas sesuatu yang (mungkin) tak pernah dilakukannya (November 2009). Individu yang terkait adalah semua nama yang disebut dalam rekaman percakapan Anggodo yang disadap KPK (termasuk pejabat Kejaksaan Agung, Mabes Polri, bahkan institusi atau individu Presiden -karena namanya juga disebut-sebut). Belum ada lembaga khusus yang menangani karena semua pihak dalam posisi conflict of interest (baik KPK, Kejaksaan Agung, Polri, maupun Presiden sendiri).
B. Batasan masalah
karena keterbatasan satu dan lain hal penulis hanya dapat memberikan sedikit informasi yang penulis coba rangkum dalam makalah ini, dalam hal ini penulis mendapatkan informasi dari media cetak maupun elektronik kemudian mencoba mencari masalah yang sebenarnya namun ini hanya sebuah informasi agar kita mengetahui asal mulanya dan sebab akibat terjadinya kasus-kasus yang hangat di media cetak maupun elektronik pada sekarang ini kemudian makalah ini sebagai pengetahuan untuk kita menyikapi sebuah informasi.
C. Tujuan penulisan
1. Sebagai pengganti ujian akhir semester mata kuliah Sosisologi hukum.
2. Memberikan informasi baik dari media cetak maupun elektronik.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Deskripsi Kornologi Kasus Bank Century Dengan Kasus Lainnya.

Di tahun 1998 Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Comporation ( CIC ) tetapi setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas dia dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh BankIndonesia. Kemudian di tahun 2004 dari Merger Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC berdirilah Bank Century yang diduga ikut andil Mantan Senior Bank Indonesia yaitu Anwar Nasution pada tanggal 6 tahun 2004 Menteri Hukum dan HAM mengesahkan Bank Century.
Salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ialah Budi Sampoerna kemudian di tahun 2008 beberapa nasabah terbesar Bank Century seperti …………… menarik dana yang di simpan sepekan kemudian Robert Tantular membujuk Budi Sampoerna dan anaknya yang bernama agar nenjaid pemegang saham dengan alas an Bank Century mengalami likuiditas alasan itu juga dibenarkan oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia. Setelah itu BI menggelar rapat telekonferansi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang berada di Wasington Amerika menemani Presiden.
Setelah itu Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapatkan pendanaan, Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari Rek di Bank Centuri cabang Kertajaya, Surabaya ke cabang Senayan Jakarta. BImelalui data per 31 oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal ataua CAR minur hingga 3,52 persen kemudian di putuskan guna menambah CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp.632 miliar. Rapat itu juga membahas dampak sistematik jika Bank Century di likuiditasi dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin kemudia mantan Group Head Jakarta Netwok PT.Bank Mndiri Maryono diangkat menjadi Dirut Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim setelah itu 8 pejabat Bank Century di cekal.
Lembaga penjamin mengucurkan dana Rp.2,776 triliun kepada Bank Century, BI menilai 8 persen CAR yang dibutukan Bank Century sesuai dengan perjanjian lembaga penjamin dapat menambah 10 persen yaitu Rp.2,776 triliun. Robert Tantular di tangkap karena diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan gagal kliring. Periode November hingga Desember 2008 pihak ketiga yang di tarik dari nasabah Bank Century sebesar Rp.5,67 triliun kemudian lembaga penjamin mengucurkan dana kedua kalinya sebesar Rp.1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR. Dari sinilah KPK mencium adanya suap yang dilakukan Bank Century kepada petinggi Polri yang menyebabkan kurang mesra antara keduanya.
Pertengahan april 2009 Kabareskim Polri memasilitasi pertemuan antara Bank Century dengn pihak Budi Sampoerna sebasar US$ 58 juta dari total Rp. 2 triliun dalam bentuk rupiah. Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang di selewengkan Robert Tantularnamun hal itu dibantah oleh pengacara Budi Sampoerna Lucas (pengacara Budi) mengatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun kepada kliennya. Kemudian KPK melayangkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
Tiga soal Membelit Robert Tantular
PEMILIK saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana perbankan dengan tiga dakwaan. Dia akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009
Pertama, Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna 18 juta dolar AS. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.
Ketiga, Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga hampir jatuh tempo sebesar 188,4 juta dolar AS. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar 15,8 juta dolar AS. Ravat dan Hesham kini buron.

Kronologi Kasus Bank Century Dengan Kasus Lainnya ;
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini
.2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir
2007.20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
6 Juli 2009
Antasari secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.
9 Juli 2009
KPK memasukkan Anggoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia.

10 Juli 2009
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.
15 Juli 2009
Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.
21 Juli 2009
KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
19 Agustus 2009
Polisi menahan Ari Muladi terkait penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Ari awalnya mengaku sebagai orang yang memberikan suap ke pimpinan KPK. Ini dia sebut dalam dokumen 15 Juli. Namun kemudian dia mencabutnya, dan mengaku tidak kenal pimpinan KPK
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar

.10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century. "Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11)
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu. Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri. Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut. "Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya. Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".
11 September 2009
Polisi memeriksa 4 pimpinan KPK atas laporan Antasari Azhar. Mereka yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar.
15 September 2009
Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan disangkakan pada keduanya
16 September 2009
Chandra dan Bibit dikenakan wajib lapor, tidak ditahan
2-5 Oktober 2009
Tim pengacara KPK melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Susno dinilai melanggar etika profesi karena menemui Anggoro Widjaja pada 10 Juli 2009 di Singapura, padahal Anggoro resmi ditetapkan buron KPK pada 7 Juli 2009
9 Oktober 2009
Berkas Chandra dikembalikan Kejagung ke Polri, dianggap belum lengkap
16 Oktober 2009
Ari Muladi dibebaskan, masa penahanannya habis. Sebelumnya, pada 14 Oktober berkas Ari dikembalikan Kejagung ke Polri
20 Oktober 2009
Berkas Bibit dan Chandra dikembalikan Kejagung ke polisi karena belum lengkap
23 Oktober 2009
Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar. Isinya percakapan orang yang diduga adik buron KPK, Anggodo Widjojo dengan petinggi di Kejagung yang diduga suara eks Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian juga disebut, dan nama SBY ikut dicatut
26 Oktober 2009
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bila rekaman itu benar-benar ada.
27 dan 28 Oktober 2009
Juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyebut bila nama SBY dicatut. Presiden juga memerintahkan pengusutan. Sedang Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga menggelar jumpa pers, dia merasa di dalam rekaman bukan suaranya. Mantan Jamintel Wisnu Subroto mengaku rekaman itu.
29 Oktober 2009
Mabes Polri mengumumkan penahanan Chandra dan Bibit, dengan alasan dikhawatirkan menggalang opini dengan menggelar jumpa pers
29 Oktober 2009
Chandra dan Bibit ditahan di Rutan Bareskrim Polri, saat melakukan wajib lapor. Sebelumnya mereka mengikuti sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi .
2 November 2009
Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin
.2 November 2009
Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak dan Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi (Susno). Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak dan Buaya
.3 November 2009
Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
3 November 2009
Usai gelar rekaman, sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri, dan menuntut agar Susno segera dicopot dari jabatan.
3 November 2009
Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya.
3 November 2009
Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari.

3 November 2009
Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.

4 November 2009
Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo.
4 November 2009
Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.

5 November 2009
Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan
5 November 2009
Anggodo Widjojo, didampingi 12 orang pengacara, memenuhi undangan klarifikasi Tim Delapan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden .

2. Hukum dan Sistem Sosial

Setiap orang yang mengetahui apa yang namanya hukum pada umumnya beranggapan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat hal ini berdasarkan pada pendapat bahwa hukum untuk mewujudkan nilai-nilai social yang dicita-citakan oleh masyarakat, di perlukan kaidah (hukum) sebagai alatnya.
Dengan adanya konfik yang terjadi antara aparatur hukum yang ada sekarang ini menjadikan suatu pembelajaran buat sistem hukum yang ada saat sekarang ini, bentuk ini adalah suatu cerminan yang tidak baik bagi pemerintahan dan hubungan dengan masyarakat namun ini dapat menjadikan system hukum yang baru yang lebih ideal. Suatu sistem hukum sebaiknya menjalin hubungan dengan sistem-sistem hukum lainnya agar terciptanya suatu system yang sinergi dan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu.
System hukum merupakan pencerminan daripada suatu system social di mana suatu system hukum seyogyanya mencerminkan unsur-unsur kebudayaan, kelompok-kelompok social, lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan social, kekuasaan dan wewenang, proses-proses social maupun perubahan-perubahan social.
Namun pada saat sekarang ini lebih mencerminkan pada kekuasaan dan wewenang ini akan berpengaruh pada hukum obyektif maupun subyektif, ini mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan dalam system hukum yang tidak dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
System social juga perlu diketahui, agar dapat digali dasar berlakunya hukum. Hukum yang baik adalah hukum yang berlaku atas tiga factor;
1. Factor yuridis;
2. Factor filosofis;
3. Factor sosiologi.
Yang lebih cenderung terlihat sekarang ini hanyalah satu factor yaitu yuridis factor lainnya tetap ada namun tidak berfungsi semana mestinya.
Kita ketahui bersama bahwa konfik yang terjadi antara cicak dan buaya adalah sesuatu hal yang wajar karena cicak (KPK) / “Lembaga Super”memiliki hak yang lebih banyak dari buaya (polisi) dengan begitu buaya iri kepada cicak dan buaya ingin cicak di musnahkan karena buaya-buaya pada takut sama cicak. Ini disebabkan cicak cukup professional walaupun ada cicak yang berubah jadi buaya namun cicak telah membuat buaya-buaya bergetar.

3. Keadilan dalam arti Keseimbangan

Antara Kepastian dengan keadilan memiliki makna yang berbeda, kata kepastian hukum konotasinya lebih erat dengan kekuasaan negara dalam menjamin hak dan kewajiban terutama dalam hal hukum. Setiap warga negara mendapat persamaan di muka hukum. Hal ini dikenal dengan azas “ Equality before the law”. Hukum tidak membedakan kedudukan seseorang dalam penegakan hukum, bahkan ada adegium yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah” Negara dalam mewujudkan kepastian hukum mengeluarkan produk berupa peraturan perundangan, yang dijadikan landasan berpijak bagi aparat penegak hukum untuk mengatur para warga negaranya. Apabila melanggar peraturan perundangan jelas sudah melanggar hukum Sedangkan apabila kita membicarakan masalah keadilan jelas sekali ini membicarakan nilai yang hidup dalam masyarakat, dan kadang kala nilai tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan dalam suatu negara akan tetapi nilai tersebut dipatuhi dalam kehidupan sehari – hari di masyarakat

Seperti yang telah dipaparkan diatas tadi bahwa Robert Tantular divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan penjara dan Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Seorang yang telah mengelapkan uang perusahaanya begitu banyaknya dan rakyat yang harus menanggungnya lewat APBN dimana letak keadilannya.
Sementara masih jelas di ingatan kita seorang nenek (Minah) yang mengambil 3 buah coklat divonis 3 bulan penjara dimana letak keadilannya bila dibandingkan dengan Minah. Minah adalah masyrakat lugu yang tak tahu tentang hukum dan dia mengambil karena buat menghidupi keluarganya nilai 3 buah coklat iru hanya sekitar 150 ribu rupiah bila kita bandingkan dengan kasus Bank Century tadi yang pengadilan hanya memvonis Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Kita mengetahui bersama bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang maka semakin lemah hukum yang mengikatnya itu terbukti dari banyak kasus termasuk kasus Century yang kurang beraninya mengadukan Robert Tantular kepada polisi sehingga ia telah membuat kerugian yang sangat besar pada Negara Indonesia.
Mayarakat dari tahun ketahun semakin pintar ini terlihat dari banyaknya LSM, Mahasiswa, yang menyuarakan untuk mewujudkan keadilan sehingga dengan begitu hukum dapat berjalan dengan baik. Yang terjadi sekarang ini adalah suatau pembelajaran untuk hukum kita, dengan adanya konfik ini kita dapat mewujudkan yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu keadilan dan kepastian hukum.
Antara Kepastian dengan Keadilan mempunyai keterkaitan, bahkan menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerdjono Soekanto “Pasangan antara Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum keserasiannya menghasilkan keadilan”. Berbicara mengenai keadilan merupakan nilai yang hidup di dalam masyarakat, sedangkan kepastian hukum lebih menitik beratkan pada peraturan perundangan. Kadangkala antara nilai yang hidup dalam masyarakat dengan ketentuan peraturan perundangan saling bertentangan.
Dari kasus yang terjadi sekarang ini lebih menekankan kepastian hukum dari pada keadilan, kita mengetahui bahwa huku adalah sarana untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Keadilan harus ada didalam jiwa setiap individu yang di nilai dari masyarakat. Untuk itu lembaga hukum kita lebih menekankan pada kepastian hukum.


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Profesionalisme lembaga hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah pendiddikan, kebersihan jiwa, berani, untuk memberikan masukan yang positif bagi yang lainnya. Pama saat sekarang ini kita telah melewati tahap dari yang namanya Demokrasi untuk mewujukan pemerintahan hukum yang ideal kepada individu-individu.
Lembaga hukum yang ada sebaiknya menyelesaikan masalah yang ada sehingga lembaga hukum kerjasama antara lenbaga hukum terjalin dengan mesra dengan begitu dapat melahirkan formula yang benar dapat memberikan sinergi dalam bekeja, kemudian supermasi hukum harus benar-benar di tegakkan karena ini untuk membangun bangsa yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang ada di Negara Indonesia jika kita benar-benar berkomitmen dan sama-sama melangkah pasti Negara kita akan dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan makmur dan sejahtera.
Etika profesional seorang lembaga hukum sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu hukum yang dapat baik. Seorang lembaga hukum baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

2. Saran
Dalam makalah ini masih ada kesalahan-kesalahan dan kekurangan kekurangan yang harus di perbaiki. Untuk itu penulis masih membutuhkan saran-saran ataupun kritika-kritikan yang dapat membangun kepada pembuatan makalah yang lebih baik


DAFTAR PUSTAKA

www.kompasiana.com
http://politik.kompasiana.com/2009/
http://nasional.kompas.com/read/xml/....Tim.Delapan.6
http://m.detik.com
: http://www.infobank news.com

1 komentar:

  1. dimana letak keterkaitan valuta asing terhadap bank century

    BalasHapus