BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Al-quran adalah wahyu Allah
yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui pelentara malaikat Jibril yang
menjadi petunjuk bagi umat manusia. Umat Islam sepakat al-quran dan yang
termuat dalam mushaf adalah autentik (semuanya adalah betul-betul dari allah).
Dengan demikian, dapat
dipastikan bahwa seluruh ayat al-quran dari segi lafaz dan wurudnya adalah
qath’i (meyakinkan) serta tidak ada keraguan di dalamnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Mejelaskan pengertian
Al-Qur’an.
2.
Menjelaskan kedudukan
atau kehujjahan Al-Qu’ran.
3.
Menjelaskan dalalah
Al-Qur’an terhadap hukumnya.
4.
Menjelaskan makna
Al-Qur’an.
5.
Mengetahui penjelasan
Al-Qur’an terhadap hukum.
C.
TUJUAN
1.
Agar kita mengetahui
makna Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari
2.
Agar kita mengetahui
kedudukan Al-Qur’an.
3.
Agar kita mengetahui
dalalah Al-Qur’an terhadap hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN AL-QUR’AN
Secara etimologi Al-Qur’an adalah
artinya bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau melihat dan
menelaah. Kata Qur’an digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang
diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Bila di lafazkan dengan menggunakan
Alif-Lam berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an,
sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 9:[1]
Artinya:
“
Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus
dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal
saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”
Dari
segi terminologi, Al-Qur’an adalah kalam allah berbahasa arab yang diturunkan
kepada nabi muhammad SAW dengan perantara malaikat jibril serta diriwayatkan
secara mutawatir dan tertulis dalam mushaf.[2]
Arti Al-Qur’an secara
terminologis ditemukan dalam beberapa defenisi sebagai berikut:[3]
1.
Menurut Al-Syaukani
mengartikan Al-Qur’an dengan: “kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad
SAW”.
2.
Defenisi Al-Qur’an yang
dikemukakan oleh Abu Zahrah ialah: “kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad
SAW”.
3.
Menurut Al-Syarkhisi,
Al-Qur’an adalah: “kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW”.
4.
Al-Amidi memberikan
defenisi Al-Qur’an: “Al-Kitab adalah Al-Qur’an yang diturunkan”.
5.
Ibnu Subki
mendefenisikan Al-Qur’an: “lafaz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.,
mengandung mukjizat setiap suratnya, yang beribadah membacanya”.
Dalam kajian ushul fiqh,
Al-Qur’an juga disebut dengan beberapa nama:
a. Al-qitab
Adalah
tulisan atau buku. Arti ini mengingatkan pada kita kaum muslimin agar Al-Qur’an
dibukukan atau ditulis menjadi suatu buku.[4]
b.
Al-Furqan
Adalah
pembeda. Hal ini mengingatkan kita agar dalam mencari garis pemisah antara yang
hak dan yang bathil, yang baik dan yang buruk haruslah merujuk padanya.
c. Al-zikr
Yaitu
ingat. Arti menunjukan bahwa al-qur’an berisi peringatan agar tuntutannya
selalu diingat dalam melakukan setiap tindakan.
d.
Al-huda
Yaitu
petunujuk. Arti ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah
petunjuk yang diberikan atau yang mempunyai rujukan kepada al-qur’an.
B.
KEDUDUKAN/KEHUJAHAN AL-QUR’AN
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa
Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum islam yang diturunkan Allah dan wajib
diamalkan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai
hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat al-qur’an.[5]
Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, maka
barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain.
Abdul
Wahab Khallaf mengemukakan tentang kehujjahan al-quran dengan ucapannya sebagai
berikut:
“Bukti
bahwa al-quran menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan
aturan-aturan wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-quran itu
datang dari Allah dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti dan tidak
diragukan kesahaanya dan kebenarannya.”[6]
Ada
beberapa alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang kewajiban berhujjah
dengan Al-Qur’an diantaranya adalah:
1. Al-Qur’an diturunkan
kepada Rasulullah SAW diketahui secara mutawatir dan ini memberi keyakinan
bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.
2. Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu datangnya
dari Allah, seperti surat Ali Imran: 3
3. Mu’jizat al-qur’an merupakan dalil yang pasti tentang
kebenaran Al-Qur’an datang dari Allah SWT.
Kemukjizatan Al-Qur’an menurut para
ahli ushul fiqh terlihat dengan jelas apabila:
1. Adanya tantangan dipihak manapun.
2. Adanya unsur-unsur yang
menyebabkan munculnya tantangan tersebut. Seperti orang kafir yang tidak
percaya akan kebenaran Al-Qur’an.
3.
Tidak ada penghalang
bagi munculnya tantangan tersebut.
Unsur-unsur
yang membuat Al-Qur’an itu menjadi mu’jizat yang tidak mampu ditandingi akal
manusia, diantaranya adalah:
1. Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya.
2.
Dari segi
pemberitaan-pemberitaan ghaib yang dipaparkan Al-Qur’an.
3. Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Al-Qur’an.
C.
DALALAH AL-QUR’AN
TERHADAP HUKUM
Hukum-hukum
yang terkandung dalam al-qur’an bersifat:
0.
Qath’i,
yaitu lafal yang mengandung
pengertian tunggal dan tak bisa dipahami makna lainnya, seperti ayat-ayat waris
hudud dan kaffarat, seperti surat An-Nur: 2 yang artinya “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, maka derablah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman”.
Menurut para ulama ushul fiqh,
ayat diatas mengandung hukum yang qath’I dan tidak bisa dipahami dengan
pengertian lain.
1.
Zhanny,
yaitu lafal-lafal yang dalam
Al-Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk
dita’wilkan, misal lafal musytarak (mengandung pengertian ganda), yaitu kata
guru yang mengandung dua makna, yaitu “suci dan haid”.
Dalam surat Al-Maidah: 38 yang
artinya “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah. Menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk
berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, Sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
Kata “tangan” kemungkinan yang
dimaksud adalah tangan kanan / tangan kiri, dan juga mengandung kemungkinan
tangan itu hanya sampai pergelangan saja atau sampai di siku.
Al-qur’an sebagai sumber utama
hukum islam menjelaskan hukum-hukum yang terkandung didalamnya dengan cara:
1.
Penjelasan rinci (juz’i)
terhadap sebagian hukum-hukum yang dikandungnya, berkaitan dengan masalah
aqidah, hukum waris, uffud kaffarat.
2.
Penjelasan Al-Qur’an
terhadap sebagian besar hukum-hukum itu bersifat global umum dan mutlak seperti
masalah shalat, zakat, dan lain-lain.
D.
KEJELASAN MAKNA AL-QUR’AN
Ayat-ayat
Al-Qur’an dari segi kejelasan artinya ada dua macam. Keduanya dijelaskan Allah
dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 7
Artinya:
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran)
kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah
pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. adapun
orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti
sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah
untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya
melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami
beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan
kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan
orang-orang yang berakal.
Penjelasan
dari ayat diatas dapat disimpulkan:
1.
Ayat muhkam adalah ayat
yang jelas maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghindarkan keraguan
dalam mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
2.
Ayat mustasyabih adalah
kebalikan dari muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga
dapat dipahami dengan beberapa
kemungkinan.
Ada
beberapa kemungkinan pemahaman itu dapat disebabkan oleh 2 hal:
1. Lafaz itu dapat digunakan untuk dua maksud dengan pemahaman
yang sama.
2.
Lafaz yang menggunakan
nama atau kiasan yang menurut lahirnya mendatangkan keraguan.
Dari
segi penjelasan terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan Al-Qur’an:
1.
Secara Juz’i
(terperinci)
Al-Qur’an
menjelaskan secara terperinci. Allah dalam Al-Qur’an memberikan penjelasan
secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak
dijelaskan nabi dengan sunahnya.
2.
Secara Kulli (global)
Penjelasan
Al-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga memerlukan
penjelasan dalam pelaksanaannya.
3.
Secara isyarah
Al-Qur’an
memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan didalamnya
dalam bentuk penjelasan secara ibarat.
E.
PENJELASAN AL-QUR’AN TERHADAP HUKUM
Hukum Al-Qur’an dapat dibagi
menjadi 3 macam:[7]
1.
Hukum I’tiqadiyah
Hukum-hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah, mengakui apa-apa yang harus diyakini dan yang
harus dihindari sehubungan dengan keyakinan-Nya, seperti keharusan mengesakan
Allah dan larangan mempersekutukan-Nya.
2.
Hukum Khuluqiyah
Hukum yang mengatur hubungan
pergaulan manusia mengenai sifat yang baik yang harus dimiliki dan sifat yang
buruk harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Hukum Amaliyah
Hukum yang menyangkut tindak
tanduk manusia dan tingkah laku lahirnya hubungan dengan Allah, dalam hubungan
dengan sesama manusia, dan dalam apa-apa yang harus dilakukan dan dijauhi.
Hukum Amaliyah tersebut, secara
garis besar terbagi dua:
1.
Hukum yang mengatur
tingkah laku dan perbuatan lahiriyah manusia dalam hubungannya dengan Allah
SWT. seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.
2.
Hukum-hukum yang
mengatur tingkah laku lahiriyah manusia dalam hubungannya dengan manusia atau
alam sekitarnya, seperti jual beli, kawin, pembunuhan, dan lainnya.
Dilihat dari segi pemberlakuannya bagi hubungan sesama manusia,
bentuk hukum muamalah itu ada beberapa macam:
1.
Hukum muamalat dalam
arti khusus.
Hukum yang mengatur hubungan
antara sesama manusia yang menyangkut kebutuhannya akan harta bagi keperluan
hidupnya.
2. Hukum munakahat.
Hukum yang mengatur hubungan
antara sesama manusia yang berkaitan dengan kebutuhannya akan penyaluran nafsu
syahwat secara sah.
3.
Hukum mawarits dan
wasiat.
Hukum yang mengatur hubungan
antara sesama manusia yang menyangkut perpindahan harta oleh sebab karena
adanya kematian.
4.
Hukum jinayah atau
pidana.
Hukum yang mengatur hubungan
antara manusia dengan manusia lainnya
yang berkaitan dengan usaha pencegahan terjadinya kejahatan atas harta, maupun
kejahatan penyaluran nafsu syahwat atau menyangkut kejahatan dan sanksi bagi
pelanggarnya.
5.
Hukum murafa’at atau
qadha.
Hukum yang mengatur hubungan
antara sesama manusia yang berkaitan dengan usaha penyelesaian akibat tindak
kejahatan di pengadila
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara etimologi Al-Qur’an
adalah artinya bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya, atau
melihat dan menelaah. Kata Qur’an digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci
yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dari segi terminologi, Al-Qur’an
adalah kalam allah berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW
dengan perantara malaikat jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan
tertulis dalam mushaf.
Unsur-unsur
yang membuat Al-Qur’an itu menjadi mu’jizat yang tidak mampu ditandingi akal
manusia, diantaranya adalah:
1. Dari segi keindahan dan ketelitian
redaksinya.
2. Dari
segi pemberitaan-pemberitaan ghaib yang dipaparkan Al-Qur’an.
3. Isyarat-isyarat ilmiah yang
dikandung Al-Qur’an.
Dari
segi penjelasan terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan Al-Qur’an:
1. Secara Juz’i
(terperinci)
Al-Qur’an
menjelaskan secara terperinci. Allah dalam Al-Qur’an memberikan penjelasan
secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak
dijelaskan nabi dengan sunahnya.
2.
Secara Kulli (global)
Penjelasan
Al-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga memerlukan
penjelasan dalam pelaksanaannya.
3. Secara isyarah
Al-Qur’an
memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan didalamnya
dalam bentuk penjelasan secara ibarat.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqih 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Uman, Chaerul, Ushul
Fiqh 1,Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Umar,
Muin, Ushul Fiqih 1,Jakarta: IAIN
Press, 1986.
[2] Chaerul Uman, Ushul Fiqh 1, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2000), hal. 35
[3] Op.cit, Amir Syarifuddin, hal. 56
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 1 (Jakarta:Logos, 1998)
[5]
http://diaz2000,multiply.com/jounal/item/3/3
[7] Op.cit, Amir Syarifuddin, hal. 83